Bawaslu Purwakarta Ingatkan ASN dan Kepala Desa Harus Bersikap Netral di Pemilu 2024

8 September 2023, 21:53 WIB
Bawaslu Purwakarta. /Ist

PURWAKARTA NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta untuk bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

"Hari ini kami buatkan surat himbauan. Ini sebagai upaya kami untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral di Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin, Jumat 8 September 2023.

 

Ia menuturkan, surat yang dibuat pada hari ini terkait dengan himbauan netralitas ASN dan Kades di Pemilu 2024 merupakan perhatian khusus bagi Bawaslu Purwakarta.

Baca Juga: Resep Bread Pudding, Dessert Enak Yang Berbahan Dasar Roti

Baca Juga: Begiini Cara Pilih Camilan Sehat Untuk Anak? Bunda Wajib Tau!

Karena sekalipun memiliki hak memilih, kata Wahyudin, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan Kades beserta perangkatnya termasuk Badan Pemusyawaratan Desa pada Pemilu 2024 sesuai dengan amanat perundang-undangan.

 

"Surat himbauan ini kami akan sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindak lanjuti surat tersebut," ucap Wahyudin.

 

Dia menjelaskan, di UU 7 Tahun 2017 pasal 282 menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Baca Juga: 6 Cara Memperbaiki Laptop Black Screen, Mudah dan Cepat!

Baca Juga: Cara Foto Bulb di Samsung Galaxy Z Fold 5: Mengabadikan Keindahan Malam Dengan Lebih Detail

"Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," jelasnya.

 

Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler