PA Purwakarta Beri Tanggapan Soal Penolakan Gugatan Cerai oleh Dedi Mulyadi Terhadap Anne Ratna Mustika

5 Oktober 2022, 18:20 WIB
PA Purwakarta Beri Tanggapan Soal Penolakan Gugatan Cerai oleh Dedi Mulyadi Terhadap Anne Ratna Mustika /

 

PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini Pengadilan Agama (PA) Purwakarta telah menggelar sidang perdana gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi.

Sidang perdana gugatan cerai Anne Ratna Mustika mendapatkan penolakan dari pihak tergugat Dedi Mulyadi.

Melalui kuasa hukum Ojat Sudrajat, anggota DPR RI itu menolak sidang gugat cerai karena dinilai mal administrasi.

Baca Juga: Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Ditolak Dedi Mulyadi, Ini Alasannya!

Baca Juga: Profil dan Biodata Anne Ratna Mustika, Bupati Perempuan Pertama di Purwakarta

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah ya jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," kata Ojat Sudrajat, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi setelah jalani sidang, Rabu 5 Oktober 2022.

Kuasa menjelaskan bahwa Kang Dedi sebagai tergugat sampai saat ini belum menerima surat dari pihak penggugat.

Baca Juga: Eksklusif! Anne Ratna Mustika Cerita Kisah Awal Pertemuan Dirinya dengan Dedi Mulyadi

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Belum Menerima Surat Panggilan

"Kita belum menerima saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan bahkan isinya nggak tahu kenapa karena alamatnya ke Subang, Pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTP-nya ada di pasawahan, kita tidak tahu karena sepengetahuan Pak Dedi belum pernah menerima surat panggilan apalagi isi surat, kita datang ke sini karena menghormati dan menghargai majelis dan kemudian kita tahun dari media bahwa hari ini ada sidang gugatan antara Bu Anne atau Pak Dedi," ucapnya.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Agama Tibyani menerangkan bahwa surat yang dimaksud sudah sesuai di mata hukum.

Majelis hakim menilai panggilan yang di sampaikan ke tergugat sudah resmi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat panggilan sesuai dengan alamat yang ada di gugatan, dan sekarang pihak tergugat sudah memberikan pihak kuasa hukum pada kuasanya nanti, sesuai dengan alamat Gugatan domisilinya di Subang, majelis hakim menilai dari relasi yang disampaikan pengganti di wilayah subang nyatakan resmi dan patut artinya sudah sah," terang Tibyani.***

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi Hari Ini

Baca Juga: Sebelum Sidang Gugatan Cerai, Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Kompak Berikan Ucapan Hari TNI Ke-77

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler