Ratusan Pasangan Nikah Siri di Purwakarta Ikuti Sidang Isbat

17 November 2021, 14:32 WIB
Pasangan nikah siri di Purwakarta ikuti sidang isbat di Kecamatan Kiarapedes. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Ratusan pasangan nikah siri mengikuti sidang isbat nikah terpadu bertempat di kantor Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta pda Rabu, 17 November 2021.

Kegiatan tersebut, digagas Pemerintah Kabupten (Pemkab) Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, H Yayan Liyana Mukhlis mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang di luar gedung pengadilan.

Baca Juga: KEREN! Padi Gogo yang Ditanam Petani Jadi Penyumbang Hasil Produksi Beras Purwakarta

Baca Juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Purwakarta Gelar Apel Kesiapsiagaan

"Ini kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama, Pemkab Purwakarta dan Kemenag. Untuk hari ini ada 127 Pasang yang ikut dalam isbath nikah kali ini. Untuk hari ini ada 6 hakim dari pengadilan agama di turunkan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan," ucap Yayan di lokasi kegiatan.

Dijelaskannya, yang ikut mayoritas dalam isbath nikah ini, pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah siri dan perkawinan yang sudah memenuhi batas usia pernikahan.

"Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Perkuat Moderasi Beragama, Yayasan Hade Rancage Gelar Pelatihan Untuk Guru PAI di Purwakarta

Baca Juga: Buaya Peliharaan Warga di Babakancikao Purwakarta Lepas saat Banjir, Ditemukan di Halaman Masjid

Ia menambahkan, ketika pernikahan warga sudah disahkan secara formal melalui sidang isbat nikah tentu saja akan dikeluarkan akta nikah atau buku nikah.

"Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain," tandas Yayan.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler