Purwakarta Perpanjang PPKM Sampai 16 Agustus 2021, PHRI Kibarkan Bendera Putih

10 Agustus 2021, 18:12 WIB
PHRI Purwakarta kibarkan bendera putih, menyusul diperpanjangnya kebijakan PPKM darurat. /PHRI Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Purwakarta, menjadi salah satu daerah yang turun level untuk penerapan kebijakan PPKM darurat. Sebelumnya, Purwakarta berada di level 4. Kini, pada perpanjangan PPKM, statusnya menjadi level 3.

Dengan kondisi ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Purwakarta, mengibarkan bendera putih. Sedikitnya ada 10 hotel yang tergabung dalam keanggotaan PHRI, telah mengibarkan bendera putih yang artinya menyerah pada keadaan.

Bendahara sekaligus juru bicara dari PHRI Kabupaten Purwakarta, Ismail, mengatakan, pihaknya menolak keras jika PPKM diperpanjang. Kebijakan tersebut dipastikan memperparah kondisi yang selama ini dihadapi oleh para pengusaha hotel dan restoran.

"Kami berharap tidak ada lagi perpanjangan dari penerapan PPKM demi stabilisasi ekonomi para pengusaha hotel dan restoran," ujarnya, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Anggota DPR dari PDIP Krisdayanti Ungkap Alasannya Dukung Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

Baca Juga: Gus Mus Ultah ke-77 Tahun, Komunitas Literasi Hadiahkan Buku Baru Miliknya Berjudul 'Awas Manusia'

Baca Juga: Dorong Peningkatan Produktivitas Kementerian Pertanian Beri Bantuan Alsintan Bagi Purwakarta

Seandainya tetap diperpanjang dari PPKM, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten agar melakukan sosialisasi ke PHRI. Terutama terkait dengan solusi yang akan diberikan pemerintah.

Ismail menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah meminta Pemkab Purwakarta untuk mengeluarkan kebijakan yang akan menyelamatkan sektor pariwisata. Khususnya hotel dan restoran.

Pemilik hotel dan restoran, juga berharap pemerintah memberikan solusi. Misalnya, dengan mengeluarkan kebijakan fiskal seperti relaksasi atau penghentian sementara pembayaran beban pajak dan kebijakan penghentian sementara pembebanan pajak penerangan jalan umum (PJU).

Baca Juga: Jenazah Seorang Tokoh Agama di Lombok Raib dalam Kain Kafan Saat Akan Dimakamkan

Kemudian, kebijakan moneter. Di antaranya merestrukturisasi kredit perbankan dan penghapusan cut off bunga pinjaman sampai dengan pulihnya ekonomi.  

Kebijakan moneter, lanjut dia, juga bisa berupa relaksasi atau subsidi pemakaian listrik. Di antaranya, dengan menghilangkan abodemen serta mengubah status premium menjadi pelanggan biasa PLN.

Bisa juga dengan memberikan diskon tarif listrik selama PPKM. Namun pihaknya menyayangkan, karena pemerintah daerahnya seakan tidak menyadari bahwa pariwisata sebagai sektor utama penggerak perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Loker PT Bumi Arta Sedayu Karawang Agustus 2021 yang untuk MA dan SMA

Namun, perhatian pemerintah justru lebih tertuju pada sektor industri. Tak hanya itu, lanjut Ismail, sesuai dengan permintaan dari PHRI perihal kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi PPKM baik level 4-3-2-1.

Yakni, penyekatan jalan supaya ada solusi bagi hotel yang tedampak terhadap pengunjung. PHRI dilibatkan dalam kebijakan pemda soal PPKM. Masih ada sektor wisata yg belum di buka izinnya seperti tempat hiburan, pondok wisata, dan lainnya.

"Seperti daerah lain, sudah ada pernyataan baik dari pemerintah daerah ataupun yang mewakili perihal kebijakan terutama sektor pariwisata khususnya hotel dan restauran Bantuan relaksasi dan konpensasi selama PPKM. Tapi di Purwakarta belum ada," jelasnya. ***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler