Kepulan Asap Tebal Terlihat di Halaman Kantor Bea Cukai Purwakarta, Ada Apa?

25 November 2020, 11:32 WIB
Asap tebal tersebut timbul dari pembakaran rokok ilegal yang disita Bea Cukai Purwakarta /Tim Purwakarta News

PURWAKARAT NEWS - Terlihat kepulan asap tebal di halaman samping Kantor Bea Cukai Purwakarta di Jalan Bukit Akasia, Kota Bukit Indah pada Rabu, 25 November 2020.

Bukan karena terjadi kebakaran, ternyata petugas sedang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang dalam kurun waktu September 2019 hinga Juli 2020.

Barang yang dimusnahkan antara lain 930.800 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, serta 330 mililiter liquid vape dengan berbagai merk, yang juga tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Bandara Soekarna-Hatta Dini Hari

"Keberhasilan penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah intansi terkait, antara lain; pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, Eko Darmanto, Rabu.

Dalam kurun waktu September 2019 hinga Juli 2020, jajarannya telah melakukan penindakan sebanyak 14 kali atas pelanggaran ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang.

"Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp 669 juta lebih dengan nilai potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 345 juta," kata Eko.

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Diturunkan, FPI Purwakarta: Aparat Jangan Pertontonkan Arogansi

Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Pemasok Minuman Pada Pesta Miras Oplosan di Sukatani Purwakarta

Lalu, Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang melanggar ketentuanperundang-undangan di bidang cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Selanjutnya berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara nomor S-173/MK.6/KN.5/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

"Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun dalam tanah," demikian Eko Darmanto.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler