Setiawan mengatakan UMK di 10 daerah tersebut tidak naik berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.***
Setiawan mengatakan UMK di 10 daerah tersebut tidak naik berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.***
Editor: Muhammad Mustopa