Lengkap Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM, Ini Link Daftar Online BPUM untuk Jawa Barat

- 7 November 2020, 08:16 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.*
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.* /Yoga Aditya/Aksara Jabar

PURWAKARTA NEWS – Bagi Anda warga Jawa Barat sampai saat ini pemerintah melalui Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2.

Banpres BPUM ini dibuka sejak 6 Oktober lalu, dan dijadwalkan akan ditutup akhir November 2020.

Bagi Anda warga Jawa Barat bisa memperhatikan terlebih dahulu mekanisme menerima bantuan ini. Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ini bisa melalui online lewat link pendaftaran online yang disediakan oleh Diskop UKM masing-masing daerah.

Baca Juga: Datang ke Kantor Ini Jika NIK Anda Sudah Ada di efrom.bri.co.id/bpum, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Mulai Disalurkan, Berikut 5 Cara Cek Penerima BSU

Adapun syarat pelaku usaha untuk pengajuan pendaftaran BPUM yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Selain daftar online, pengajuan pendaftaran bisa melalui dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Penerima BPUM Belum Punya Rekening? Jangan Khawatir, Simak Cara Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Cuman Pakai KTP di efrom.bri.co.id/bpum, Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Opie Febiwara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x