Seorang Paman di Majalengka Cabuli Keponakannya Berusia 11 Tahun hingga Hamil

- 24 Oktober 2020, 07:37 WIB
ILUSTRASI Aksi pencabulan.*
ILUSTRASI Aksi pencabulan.* /ANTARA

"Dari hasil riksa DNA dari Puslabkes Mabes Polri, dengan hasil bahwa 99,99 persen, bayi Mawar identik dengan DNA tersangka N," ucapnya.

Kapolres menambahkan, baru sekitar pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya.
"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x