Seorang Paman di Majalengka Cabuli Keponakannya Berusia 11 Tahun hingga Hamil

- 24 Oktober 2020, 07:37 WIB
ILUSTRASI Aksi pencabulan.*
ILUSTRASI Aksi pencabulan.* /ANTARA

PURWAKARTA NEWS – Perilaku bejat dan tidak bermoral, apa yang dilakukan N (37) pada keponakannya sendiri. Ia mencabuli hingga hamil dan melahirkan.

Sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 11 tahun, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui peristiwa tersebut, pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Desember 2019 lalu.

"Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Jumat 23 Oktober 2020.

Kapolres menjelaskan, adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya. Korban pun tak berdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.

"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya seperti dikutip dari RRI.

Sementara, peristiwa itu terkuak saat sang ibu mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya yang terus membuncit. Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2020, ibu korban membawa sang anak ke bidan.

"Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan korban saat itu sedang dalam kondisi hamil 6 bulan," jelasnya.

Melihat anaknya dalam keadaan hamil sang ibu melaporkan peristiwa bejat yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib. Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada bulan September 2020 kemarin.

"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta," jelasnya.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x