PURWAKARTA NEWS - Viral aksi warga negara Australia melakukan tindakan tidak terpuji dengan meludahi seorang imam masjid di Bandung.
Pelaku yang berinisial BCAA (48) akibat perbuatannya tersebut akan dideportasi pada Jumat (5/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, malam ini.
Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Australia tersebut dan terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian.
Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg, Permohonan Pembuatan SKCK Meningkat di Polres Purwakarta
Baca Juga: Ratusan Monyet Liar Menyerbu Pemukiman, Warga Jatimekar Purwakarta Resah
Baca Juga: Presiden Jokowi ke Lampung, Penampakan Mobil RI 1 Menyusuri Jalan yang Rusak Parah
"Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011," ungkap Arief, Jumat 5 Mei 2023.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan," sambungnya.
Menurut Arief, rencana deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dengan menggunakan pesawat terbang Qantas. "Pemeriksaan saksi-saksi dan pasal 75 telah masuk," ucapnya.
Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 Pakai MP3 Juice Gratis di Youtube, Mudah, Tanpa Aplikasi
Baca Juga: Ratusan Monyet Liar Menyerbu Pemukiman, Warga Jatimekar Purwakarta Resah
Baca Juga: Daftar Lokasi OYO di Purwakarta, Fasilitas Nyaman dan Murah untuk Bermalam
Setelah dideportasi, Arief menjelaskan warga Australia itu dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Apabila yang bersangkutan datang, maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan diperpanjang.
"Sanksi ditangkal masuk wilayah Indonesia berapa lama 6 bulan bisa diperpanjang," tukasnya. ***