PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini masyarakat Karawang diresahkan dengan adanya billboard iklan miras di pinggir Pos Polisi Dawuan.
Diketahui billboard iklan miras tersebut tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cikampek.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang melalui Sahali Sekretaris Bapenda, angkat suara menanggapi soal adanya billboard tersabut.
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal SIM Keliling Polres Purwakarta Hari Ini Lengkap Dengan Lokasinya.
Baca Juga: HUT RI ke 77, Ratusan WBP Lapas Purwakarta Dapatkan Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Sahali mengatakan, bahwa Bapenda akan melakukan pengecekan terhadap billboard tersebut.
Selanjutnya kata Sahali, jika memang benar billboard tersebut merupakan iklan miras, maka itu tidak boleh dan menyalahi aturan.
Baca Juga: Berikut Inilah Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Purwakarta Hari ini, Rabu 17 Agustus 2022
Baca Juga: Jadwal Lengkap Sholat 5 Waktu Hari Ini Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta, Rabu 17 Agustus 2022
Apalagi menurut Sahali, lokasi billboard ini tak jauh dari kantor pemerintahan dan dekat dengan zona sekolah.
"Kita akan cek langsung, karena itu belum pasti apakah iklan miras atau jamu," kata Sahali, Sekretaris Bapenda Karawang, Kamis 18 Juni 2022.
Sementara itu di tempat yang berbeda, Koordinator Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang, Sunarto juga menanggapi hal tersebut.
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal SIM Keliling Polres Purwakarta Hari Ini, Selasa 16 Agustus 2022
Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu Lengkap Hari Ini Untuk Kabupaten Purwakarta, Minggu 14 Agustus 2022
Sunarto meminta pada Satpol PP agar bergerak mengecek ke lokasi billboard iklan miras cap orang tua tersebut.
Menurut Narto, jika tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan Ormas Islam akan bergerak mencopot langsung billboard iklan miras tersebut.****
Baca Juga: Berikut Informasi Jadwal Waktu Samsat Keliling Hari Ini di Purwakarta, Sabtu 13 Agustus 2022