Ridwan Kamil Minta Media Laporkan Jika Ada Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

- 18 April 2022, 16:54 WIB
Ridwan Kamil Mita Media Laporkan Jika Ada Mobil Dinas Dipekai Mudik Lebaran
Ridwan Kamil Mita Media Laporkan Jika Ada Mobil Dinas Dipekai Mudik Lebaran / Rizal FS/Biro Adpim Jabar/

Baca Juga: Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Terbaru 18 April 2022, KLIM SEGERA!

Baca Juga: Tak Butuh Aplikasi, Main Gratis Emoji Mic Emoji Mix via Tikolu

Baca Juga: Gampang Banget, Main Emoji Mic Emoji Mix via Tikolu, Coba di Sini Gratis

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pemerintah sudah mengeluarkan izin bagi ASN untuk melakukan mudik lebaran.

Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini