Ridwan Kamil Minta Media Laporkan Jika Ada Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

- 18 April 2022, 16:54 WIB
Ridwan Kamil Mita Media Laporkan Jika Ada Mobil Dinas Dipekai Mudik Lebaran
Ridwan Kamil Mita Media Laporkan Jika Ada Mobil Dinas Dipekai Mudik Lebaran / Rizal FS/Biro Adpim Jabar/

PURWAKARTA NEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta media membantu melakukan pengawasan mudik lebaran. Termasuk melaporkan jika ada kendaraan atau mobil dinas yang dipakai mudik.

Ridwan Kamil melaran, pejabar dilingkungan Provinsi Jawa Barat menggunakan kenadaraan operasional atau mobil dinas untuk mudik lebaran.

Apalagi kata Ridwan Kamil, mobil dinas yang berflat merah yang digunakan mudik lebaran diganti dengan flat hitam.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gelar Bazar Sembako Murah di Sejumlah Kecamatan

Baca Juga: NONTON VIDIO.COM Gratis, Gunakan Kode Voucher Ini Untuk Menikmati Fitur Premium Vidio

Baca Juga: Belum Ditemukan, Hari Kedua Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Cirata Berlanjut

"Termasuk larangan memakai kendaraan atau mobil dinas untuk mudik," kata Ridwan Kamil di gedung Sate Bandung dilansir Antara, Senin, 18 April 2022.

"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," kata dia.

Dengan begitu, harapan Ridwan Kamil tidak ada lagi pejabat di Pemprov Jawa Barat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Terbaru 18 April 2022, KLIM SEGERA!

Baca Juga: Tak Butuh Aplikasi, Main Gratis Emoji Mic Emoji Mix via Tikolu

Baca Juga: Gampang Banget, Main Emoji Mic Emoji Mix via Tikolu, Coba di Sini Gratis

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pemerintah sudah mengeluarkan izin bagi ASN untuk melakukan mudik lebaran.

Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.***

 

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini