Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Semur Hidup, Hari Ini Jaksa Ajukan Banding

- 21 Februari 2022, 15:05 WIB
Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jawa Barat

PURWAKARTA NEWS - Pelaku pemerkosa Herry Wirawan telah dijatuhi hukuman semur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung.

Meski begitu, vonis hukuman penjar seumur hidup Herry Wirawan tersebut akan dilakukan banding oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berkas pengajuan banding putusuan hukuman seumur hidup terhadap herry Wirawan pun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan Hari Ini, 21 Februari 2022: Tiara Hamil Anak Siapa?

Hal tersebut dipastikan oleh Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, yang mana pengajuan berkas telah diberikan pada hari ini.

"Kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 21 Februari 2022.

Akan tetapi, Dodi belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding terhadap putusan hukuman Herry Wirawan yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu Penantian - Armada: Penantian ini Teramatlah Panjang

"Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan," katanya

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini