Dua Pencuri Spesialis Vila di Cianjur Terancam Hukuman Kurungan Maksimal 7 tahun Penjara

- 22 Agustus 2021, 13:11 WIB
Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pacet berhasil meringkus dua oranh tersangka pencuri spesiaLis vila.
Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pacet berhasil meringkus dua oranh tersangka pencuri spesiaLis vila. /dok

PURWAKARTA NEWS - Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis vila dan rumah kosong berhasil diciduk jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pacet

Kedua tersangka berinisial EP dan R alias E ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cipanas, Cianjur, saat hendak melarikan diri dari kejaran polisi.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku curat spesialis vila dan rumah kosong.

Baca Juga: Kapolres Cianjur Minta Tim Tracer Mendeteksi dan Petakan Zonasi Covid 19 di Wilayahnya

Baca Juga: Nunung Pemilik Domba Bertanduk 4 Viral, Domba Langkah sampai Ditawar Rp15 Juta

Selain menangkap kedua tersangka, kata Doni, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para tersangka, di antaranya dua unit sepeda motor jenis matic, dua televisi LED, dan dua unit handphone.

"Para tersangka ini menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela sebuah vila di Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Cianjur," kata Doni.

Doni menjelaskan, sebelum menjalankan aksi kejahatannya, para tersangka berpura-pura menjadi pemulung untuk menentukan lokasi vila atau rumah kosong yang akan dijadikan target sasarannya.

Baca Juga: Dua Tiang Listrik Roboh, HMI Garut Pertanyakan Kinerja PLN UP3 Garut dan Rayonnya

Baca Juga: Link Streaming Uttaran 22 Agustus 2021: Seseorang Menghalangi Akash Temukan Bukti untuk Bebaskan Meethi

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x