Menteri Agama Ingatkan Pembagian Zakat Tidak Boleh Berkerumun dan Terapkan Prokes

- 3 Mei 2021, 15:04 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas /Sumber Facebook Yaqut Cholil Qoumas

PURWAKARTA NEWS - Pandemi Covid-19 masih melanda, kabar terbaru tiga varian baru virus dengan nama lain corona itu sudah masuk ke Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada panitia zakat di masjid atau mushala agar saat penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Tiga Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ungkap Yaqut, dilansir dari Antara.

Dia mengatakan jajaran Kemenag di daerah akan memonitor pengumpulan dan penyaluran zakat agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan.

Baca Juga: H-3 Jelang Lebaran, Polri Terjunkan Ribuan Personel Gabungan Cegah Pemudik

Kemenag juga akan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui transfer virtual dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Nasional Menghadiri Pelantikan MW KAHMI Jabar di Kota Bandung

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini