Polisi Tangkap Sejoli di Bogor Pembuat Konten Porno untuk Dijual

- 20 Maret 2021, 10:55 WIB
Petugas menggelar jumpa pers terkait kasus konten pornografi
Petugas menggelar jumpa pers terkait kasus konten pornografi /

Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini