KAI Daop 2 Wajibkan Penumpang Kereta Sudah Vaksinasi Covid-19, Minimal Dosis 1

13 September 2021, 21:40 WIB
Kereta api jurusan lokal /KAI Daop 2 Bandung

PURWAKARTA NEWS - PT KAI Daop 2 Bandung, mewajibkan seluruh penumpang sudah divaksinasi. Minimalnya, vaksinasi dosis pertama. Dengan demikian, penumpang bisa melakukan perjalanan jarak jauh maupun lokal dengan moda transportasi ini.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal.

"Melainkan, syarat naik kereta saat ini yakni telah divaksinasi. Minimalnya sudah dosis satu," ujarnya, Senin 13 September 2021.

Pada layanan KA lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF 14 September 2021, Klaim dan Dapatkan Great Plunder Groza Jika Beruntung

Baca Juga: Amerika Gigit Jari Lantaran Huawei akan Luncurkan 6G 

Baca Juga: Bupati Berharap Purwakarta Bisa ke Level 1, Kini di Wilayah Ini Menyisakan Satu Kecamatan yang Zona Merah

Baca Juga: Kode Redeem FF 14 September 2021 Server Indonesia yang Belum Digunakan: Ada Great Plunder Groza

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual. Dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Sudah vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA karak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Kuswardoyo menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. 

Kemudian, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter. Surat keterangan itu, dari rumah sakit pemerintah, menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah. Serta, hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19. ***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler