Pasar Rakyat Indramayu Perketat Prokes COVID-19

30 November 2020, 22:22 WIB
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto didampingi Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra; Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jatra melakukan kunjungan ke Pasar Badung, Denpasar, Bali, Kamis 26 November. /Dok. Humas Kemendag/

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 13 pasar rakyat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masing-masing pasar itu, dikarenakan penyebaran COVID-19 terus meningkat.

"Para pengelola pasar telah menandatangani pernyataan sikap tentang penerapan prokes," kata Kabid Perubahan Perilaku Penegakan Hukum dan Pendisiplin Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat di Indramayu, Senin 30 November 2020 dilansir dari Antara.

Jajang mengatakan, poin yang telah disepakati oleh para pengelola pasar rakyat tersebut yakni, akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan 3 M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: RSUD Pameungpeuk Garut Sampai Tutup Akibat 25 Karyawan Terpapar COVID-19

Kemudian terus menyosialisasikan perubahan perilaku penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas di pasar.

Dalam kesepakatan itu juga, bagi para pedagang yang tidak menerapkan prokes akan diberikan sanksi teguran dan lainnya sesuai ketentuan, termasuk pedagang yang melayani pembeli tidak menggunakan masker.

"Sedangkan untuk pembeli yang datang ke pasar tidak menggunakan masker, maka oleh petugas akan disuruh kembali pulang atau dipersilakan membeli masker," katanya.

Baca Juga: Bagi-bagi Sembako, di Dalamnya Ada Stiker, Berujung Penjara Tiga Tahun

Sementara Kepala Pasar Indramayu Ahmad Jamaludin mengatakan sejak awal pandemi COVID-19 atau masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pihaknya sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli untuk bersama mematuhi prokes.

Namun ketika memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) terjadi pengendoran di masyarakat, bahkan beberapa pedagang dan pembeli yang datang mulai mengabaikan imbauan pemerintah tentang prokes.

"Untuk itu saat ini kami perketat lagi, sesuai dengan pernyataan sikap yang telah kami tandatangani bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Indramayu," katanya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kota Bandung Melonjak dalam Sepekan

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara mengatakan, selama empat hari terdapat penambahan kasus COVID-19 sebanyak 77 orang yang dinyatakan positif.

Dia mengatakan pada hari Jumat 27 November 2020 ada 26 penambahan, Sabtu (28/11) 12 orang, Minggu 29 November 2020 sebanyak 25 orang dan hari Senin 14 orang.

"Kasus terkonfirmasi terus meningkat, untuk itu kami berharap semua tetap menerapkan prokes," katanya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler