PM Thailand Ancam Jerat Demonstran

- 20 November 2020, 09:00 WIB
Raja dan Ratu Thailand
Raja dan Ratu Thailand /royaloffice.th

Aksi itu jadi unjuk rasa yang paling parah sejak massa mulai turun ke jalan pada Juli.

Beberapa demonstran juga menggambar grafiti anti kerajaan di markas kepolisian.

"Situasinya tidak kunjung membaik," kata Prayuth dalam pernyataan tertulisnya. "Risikonya, aksi ini akan berujung kekerasan. Jika tidak diatasi, maka itu akan berbahaya bagi negara dan kerajaan yang tercinta," kata dia.

"Pemerintah akan menindak lebih keras dan menggunakan seluruh undang-undang, seluruh pasal, untuk menghukum demonstran yanng melanggar hukum," kata Prayuth.

Dalam kesempatan itu, Prayuth tidak menyebutkan secara spesifik pemerintah akan menggunakan Pasal 112 Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu melarang adanya penghinaan terhadap kerajaan.

Prayuth pada awal tahun ini mengatakan ia tidak menggunakan pasal itu atas permintaan raja.

Baca Juga: Pengerjaan Rest Area Puncak Bogor Ditarget Selesai Tahun Ini

Polisi sejak Juli telah mengumpulkan bukti yang nantinya dapat digunakan untuk menjerat demonstran karena melanggar aturan tersebut. Namun, sejauh ini kepolisian belum mengambil langkah lebih lanjut, kata seorang sumber dari aparat.

Beberapa pendukung kerajaan, yang marah karena grafiti anti kerajaan, meminta pemerintah segera menggunakan Pasal 112 untuk menghukum massa aksi.

Puluhan demonstran, termasuk para tokoh, telah ditangkap oleh aparat di Thailand dalam beberapa bulan terakhir. Mereka ditangkap karena berbagai tuduhan pelanggaran, tetapi tidak ada yang terkait penghinaan terhadap raja.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini