Polisi Blokir Dua Mobil Mewah Dalam Kasus Penipuan Artis Jessica iskandar

- 15 Juni 2023, 15:41 WIB
Jessica Iskandar
Jessica Iskandar /Instagram.com/@inijedar/

PURWAKARTA NEWS - Kepolisian memblokir surat kendaraan dua mobil mewah dalam kasus penipuan sewa mobil yang diduga dilakukan tersangka Christopher Stefanus Budianto terhadap artis Jessica Iskandar.

Dua surat kendaraan mobil mewah yang di blokir oleh pihak kepolisian itu diantaranya adalah mobil mewah jenis Mini Cooper bernomor polisi B-2757-BRY dan Toyota Alphard bernomor polisiB-73-DAR.

Baca Juga: Koh Ahong Pemeran Si Doel Anak Sekolahan Tutup Usia, Rano Karno Kenang Sosok Salfan Al Farizi

Baca Juga: Pasca Cerai dengan Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Pindahkan Hartanya ke Cianjur?

"Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan nopol B-2757-BRY (Mini Cooper) dan B-73-DAR (Alphard). Blokir surat kendaraan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, dikutip dari PMJnews, Rabu, 14 Juni 2023.

Dikatakan Yuliansyah, dengan pemblokiran surat dari dua kendaraan ini dampaknya dua mobil mewah itu tidak dapat memperpanjang pajak. Disisi lain, pihak kepolisian dapat mendeteksi kedua mobil mewah itu jika melakukan perpanjangan pajak STNK.

"Nggak bisa diperpanjang STNK nya, kalau pengurusan nomer tersebut bisa terdeteksi," kata dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar. Tersangka Christopher Stefanus Budianto diidentifikasi berada di luar negeri dan saat ini polisi tengah berupaya melakukan penjemputan.

Yuliansyah menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan Red Notice terhadap tersangka.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Komentari Postingan Dedi Mulyadi di Instagram Saat Dipeluk Wanita, Netizen: Kode Nih

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

"Berkoordinasi dengan Divhubinter untuk penerbitan red notice dan pencarian tersangka," ujar Yuliansyah.

Yuliansyah juga mengatakan pihaknya akan memasukan nama teersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor milik tersangka.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x