Marshel bersama kuasa hukumnya langsung memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Marshel Widianto diduga telah membeli 76 konten video tidak senonoh dari Dea OnlyFans.
Saat ini Marshel Widianto sedang menjalani pemeriksaan dan jika terbukti membeli dan menyebarkan video Dea ke media sosial lain maka ia berpotensi menjadi tersangka.
Baca Juga: Dea OnlyFans Telah Ditetpkan Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Sejumlah Alat Bukti
Baca Juga: Dea OnlyFans Tak Ditahan, Padahal Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Jaya
"Sekarang belum tahu, karena masih menjalani pemeriksaan," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengatakan pihaknya baru bisa menentukan status perkara dan tersangka jika sudah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap Marshel.
"Nanti perkembangan dari pemeriksaan ini akan menentukan status penyidikan serta statusnya," jelasnya. ***