PURWAKARTA NEWS - Dea OnlyFans tidak ditahan Polda Metro Jaya meskipun sebelumnya sudah ditetapkan status tersangka. Bahkan sudah ada bukti-bukti pendukung kasus Dea OnlyFans.
Sebelumnya Dea OnlyFans periksa oleh Polda Metro Jaya atas kasusnya yang diduga melakukan penyebaran konten video dan foto syur di media sosial salahsatunya adalah di flatporm OnlyFans.
Namun, Dea OnlyFans bebas dari tahanan Polda Metro Jaya karena dua alasan. Yang pertama alasan Dea masih berstatus mahasiswa, yang deua adanya jaminan dari pihak keluarga dan akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Hindari Kendala dalam Tugas, Sat Sabhara Polres Purwakarta Cek Performa Kendaraan Operasional
Sebagaimana dikutip dari laman Pikiran Rakyat dengan judul "Dua Alasan Polisi Tak Menahan Dea OnlyFans Meski Sudah Jadi Tersangka" Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, meskipun Dea tidak jadi tahanan, ada kewajiban Dea untuk memberikan laporan rutin kepada pihak kepolisian atas kasusnya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.
"Tidak (ditahan) yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," tambahnya.
Baca Juga: Nikmatnya Munggahan Makan Nasi Liwet dan Ikan Bakar di Buangan Cirata
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan konten kreator Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.