Dea OnlyFans Telah Ditetpkan Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Sejumlah Alat Bukti

- 26 Maret 2022, 18:06 WIB
Dea atau Dea OnlyFans ditetapkan tersangka.
Dea atau Dea OnlyFans ditetapkan tersangka. /Instagram./@gresaidss

PURWAKARTA NEWS - Dea OnlyFans telah ditetpkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pentetapan tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.

"Penyidik kita sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Sabtu 26 maret 2022.

Baca Juga: Alight Motion Gratis untuk Android dan iOS, Ini Keunggulannya

Baca Juga: RAHASIA BESAR Akan Terungkap, Inilah Bocoran Manga One Piece Chapter 1044 dan Link Bacanya

Baca Juga: Tanjung Putri Exotis, Wisata Alam dari Ujung Barat Purwakarta

Auliansyah mengatakan penyidik Ditreskrimsus telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Dea.

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dhea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x