Atta-Aurel Belum Dapat Izin Gelar Akad Nikah di Masjid Istiqlal

- 23 Maret 2021, 12:28 WIB
Potret Anang Hermansyah, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
Potret Anang Hermansyah, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. /Instagram/@Aurelie.hermansyah/@ashanty_ash/

PURWAKARTA NEWS - Pelaksanaan akad nikah selebritis Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, yang akan diselengarakan di Masjid Istiqlal hingga kini belum mendapatkan izin.

Dikakabarkan, perbitan izin pada tersebut pada awal April mendatang dan masih menunggu pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Budidaya Lobster Air Tawar Bagi Pemula, Dijamin deh bisa Jadi Sultan

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan izin diberikan ketika proses pernikahan sudah dicatatkan dalam KUA. Mengingat akad nikah akan digelar di Masjid Istiqlal, pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.

"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," kata Dhany saat dihubungi di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Dikutip Purwakarta News dari Antara.

Dhany menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat berwenang menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Namun demikian, pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti pelaksanaan akad nikah, beserta kuota undangan, yakni KUA.

Baca Juga: Produsen Vaksin Sinovac Covid-19 Mengklaim Aman untuk Bayi dan Remaja

"Saat mereka mencatatkan perkawinannya, rencana jadwal perkawinan, baru tugas kita nanti penegakan terkait masalah protokol COVID-nya. Yang berhak melanjutkan atau tidak dari KUA," kata dia.

Sementara itu, salah satu staf KUA Kecamatan Sawah Besar, Dayah menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak Aurel dan Atta Halilintar, belum mendatangi maupun menyerahkan berkas-berkas syarat pernikahan ke KUA Kecamatan Sawah Besar.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini