Sebelumnya diberitakan Gisel mengaku kepada polisi membuat video tersebut di salah satu hotel di Kota Medan pada tahun 2017.
Polisi kemudian persangkakan Gisel dan MYD pasal tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," Yusri Yunus.***