Bikin Video Porno buat Pribadi, Kok Gisel Jadi Tersangka, Ini Dasar Hukumnya

- 31 Desember 2020, 16:37 WIB
Gisel yang kini berstatus tersangka.
Gisel yang kini berstatus tersangka. /instagram.com/ @gisel_a

PURWAKARTA NEWS - Polisi sudah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Gisle ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria dalam video porno yang beredar yakni Michael Yukinobu Defrates atau MYD.

Gisel mengaku kepada penyidik bahwa video tersebut direkam dari handphone miliknya di salah satu kamar hotel di Kota Medan pada tahun 2017.

Dalam video tersenbut Gisel melakukan adegan intem dengan laki-laki yang bukan suaminya yaitu Michael Yukinobu Defrates atau MYD.

Kepada polisi Gisel kemudian mengaku membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Warga Tiduran di Jalan Raya Jalur Puncak Bogor-Cianjur Jelang Tahun Baru 2021

Selanjutnya mengapa polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka, begini penjelasan polisi.

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara Kamis 31 Desember 2020.

Menurut Yusri, Gisel bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, namun pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

Baca Juga: Gisel Bikin Video Porno sambil Oleng karena Minuman Keras

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x