Jadi Tersangka Video Syur, Gisel dan MYD Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 16:14 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

PURWAKARTA NEWS - Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video syur yang viral beberapa waktu lalu, Gisella Anastasia dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari PMJNews.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Masih Istri Sah Gading, Gisel Bikin Video Syur Bersama MYD di Medan Tahun 2017

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," sambungnya.

Gisel dan MYD disangkakan pasal 4 ayat 1 jo tentang pornografi yang berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur adalah Dirinya, Terjadi Tahun 2017 Masih Istri Sah Gading

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini