Pelaku Usaha Masih Bisa Dapat BLT UMKM Meski NIK Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya

- 13 November 2020, 19:08 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Antara

PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan ditutup akhir November 2020.

Bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Adapun pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM ini jika sudah mendaftar ke lembaga atau dinas pengusul yang ditetapkan pemerintah. Pelaku usaha akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur.

Baca Juga: Tak Hanya Lewat SMS, Penerima BPUM Bisa Cek di efrom.bri.co.id/bpum, Terima Bantuan BLT UMKM

Baca Juga: Begini Jawaban Pelaksana KCK Terkait Kapan Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Selain itu, pelaku usaha bisa cek mandiri melalui from online BPUM dari BRI yakni eform.bri.co.id/bpum. Jika NIK pelaku usaha tercantum dalam from online tersebut, maka pelaku usaha berhak mendapatkan bantuan BPUM.

Namun, tak perlu khawatir jika NIK pelaku usaha tak tercantum dalam form online tersebut. Pasalnya pelaku usaha masih bisa mendapatkan BPUM meskipun NIK atau nomor KTP tidak tercantum di efrom.bri.co.id/bpum.

Hal itu dikatakan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Ia menyebut masyarakat yang NIK-nya belum tercantum di efrom.bri.co.id/bpum masih bisa dapat BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November 2020

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x