Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP namun domisili usahanya berbeda dengan alamat KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini dapat dibuat di kantor desa setempat.
Jika pelaku usaha merasa sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya tinggal mengajukan pendaftaran ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di efrom.bri.co.id/bpum, Pendaftaran BPUM Tahap 2 Dibuka Hingga Akhir November
Untuk lolos menjadi peserta BPUM yaitu calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BPUM dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Selain itu, pelaku usaha yang sudah lakukan pendaftaran, namun belum mendapatkan SMS tersebut, bisa langsung mengecek lewat efrom.bri.co.id/bpum. Jika namanya tercantum, dipastikan berhak menerima BPUM ini.
Baca Juga: Begini Jawaban Pelaksana KCK Terkait Kapan Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Selanjutnya, jika di dalam efrom.bri.co.id/bpum tersebut nama Anda diinformasikan sebagai penerima BPUM, silahkan datanga ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa KTP.
Hal ini untuk dilakukan verifikasi data sebelum dilakukan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta. Jika sudah dilakukan verifikasi, maka proses penyaluran bantuan pun bisa dilakukan.***