Mau Daftar BPUM Tapi Bingung Caranya? Simak Berikut Ini, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 13 November 2020, 08:19 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Meski telah dibuka sejak 6 Oktober lalu, ternyata masih banyak pelaku usaha yang bingung bagaimana cara daftar program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga bisa dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 Juta.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 sampai akhir November 2020.

Bantuan BPUM ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Dana yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November 2020

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Masuk ke Rekening? Coba Cek Namamu di Sini, Ada 152 Ribu Karyawan Gagal Cair

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar, simak syarat penting agar lolos menjadi penerima BPUM tahap 2:

Syarat penting agar lolos menjadi penerima BPUM, salah satunya pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, calon penerima BPUM harus memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan ASN, bukan TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Lewat SMS, WA atau kemnaker.go.id, Dapat BSU Rp1,2 Juta

Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP namun domisili usahanya berbeda dengan alamat KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini dapat dibuat di kantor desa setempat.

Jika pelaku usaha merasa sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya tinggal mengajukan pendaftaran ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di efrom.bri.co.id/bpum, Pendaftaran BPUM Tahap 2 Dibuka Hingga Akhir November

Untuk lolos menjadi peserta BPUM yaitu calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BPUM dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Selain itu, pelaku usaha yang sudah lakukan pendaftaran, namun belum mendapatkan SMS tersebut, bisa langsung mengecek lewat efrom.bri.co.id/bpum. Jika namanya tercantum, dipastikan berhak menerima BPUM ini.

Baca Juga: Begini Jawaban Pelaksana KCK Terkait Kapan Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Selanjutnya, jika di dalam efrom.bri.co.id/bpum tersebut nama Anda diinformasikan sebagai penerima BPUM, silahkan datanga ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa KTP.

Hal ini untuk dilakukan verifikasi data sebelum dilakukan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta. Jika sudah dilakukan verifikasi, maka proses penyaluran bantuan pun bisa dilakukan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah