Anggota TNI Yang Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' Ditahan 14 Hari

- 12 November 2020, 15:43 WIB
tangkapan layar TNI yang teriak
tangkapan layar TNI yang teriak /Twitter @detektive88

PURWAKARTA NEWS - Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman meyebut, viralnya oknum anggota TNI AD yang mengunggah video berisi ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' di media sosial.

Ia menyebut, Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya itu saat ini tengah ditahan selama 14 hari.

Baca Juga: Polisi Sidik Video Syur Mirip Gisel-Jedar, Artis Kemungkinan Dipanggil

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung, dilansir dari website Kodam Jaya, Kamis 12 November 2020 dilansir RRI.

Ia juga mengigatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Bagaimana pun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: Polisi Diyakini Profesional Proses Kasus Rizieq

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”, Pungkas Pangdam Jaya.

Dudung mangatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x