Pendaftaran BPUM Tahap 2 Segera Ditutup! Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

- 12 November 2020, 12:19 WIB
Cek kriteria dan persyaratan penerima BLT Banpres UMKM  di di eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK dan KTP
Cek kriteria dan persyaratan penerima BLT Banpres UMKM di di eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK dan KTP // Wids RINGTIMES BALI/ /

Jika sudah dilakukan verifikasi, maka proses penyaluran bantuan pun bisa dilakukan.

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM, bisa segera melakukan pengajuan ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun sebelum itu, pastikan penuhi syarat penting agar lolos menjadi penerima BPUM, salah satunya pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di efrom.bri.co.id/bpum, Pendaftaran BPUM Tahap 2 Dibuka Hingga Akhir November

Selain itu, calon penerima BPUM harus memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan ASN, bukan TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP namun domisili usahanya berbeda dengan alamat KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini dapat dibuat di kantor desa setempat.

Jika pelaku usaha merasa sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya tinggal mengajukan pendaftaran ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Pelaku Usaha Mau Daftar BPUM Tapi Tak Punya Rekening? Simak Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Untuk lolos menjadi peserta BPUM yaitu calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini