Pelaku Usaha Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Jadi Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 10 November 2020, 06:55 WIB
Ini syarat ajukan BLT UMKM BPUM Tahap 2 untuk Dapat Dana Rp2,4 Juta.
Ini syarat ajukan BLT UMKM BPUM Tahap 2 untuk Dapat Dana Rp2,4 Juta. //ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/

PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran calon penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka. Rencananya pendaftaran program untuk tahap 2 ini akan ditutup akhir November 2020.

Bagi pelaku usaha yang belum mengajukan pendaftaran sebagai penerima BPUM ini untuk segera mendaftarkan diri ke lembaga atau dinas pengusul.

Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini ditujukan bagi pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran bantuan ini yaitu Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Mudah Bisa Klaim Lewat HP

Baca Juga: PENTING! Begini Caranya Agar Segera Cair Insentif Kartu Prakerja Rp2,55 Juta

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

  1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Lewat SMS, WA atau kemnaker.go.id, Dapat BSU Rp1,2 Juta

Baca Juga: Tak Perlu Repot Antre, Cek Penerima BPUM di efrom.bri.co.id/bpum, Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x