PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemensos mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada 9 juta kepala keluarga (KK).
Bantuan langsung tunai (BLT) disalurkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau non PKH. Bantuan ini sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga (KK).
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, dikutip dari Fix Indonesia dalam judul 'Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Kemensos Lengkap Cara Daftar dan Syaratnya'.
Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Mudah Bisa Klaim Lewat HP
Baca Juga: Daftar Online Bantuan BPUM Kota Cirebon Masih Dibuka, Ini Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM
Penerima bantuan sosial tunai (BST) ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Cek penerima melalui dtks.kemensos.go.id.
Syarat penerima bansos ini yaitu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima PKH.
Bagi masyarakat yang merasa terdampak Covid-19 dan bukan penerima PKH bisa membuat Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) dengan cara sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).