PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.
BST dari Kemensos ini sebesar Rp300 ribu perbulan. Kemensos sudah mulai menyalurkan bansos untuk bulan November 2020. Bantuan ini disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono, Sabtu 7 November 2020.
Baca Juga: PT KAI Bagikan 10 Ribu Voucher Tiket Gratis untuk Guru, Bidan dan Perawat, Simak Cara dan Syaratnya
Baca Juga: Hati-hati! Cek 5 Masalah yang Bisa Batalkan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, 152 Ribu Pekerja Gagal Cair
Saat ini bansos dari Kemensos ini sudah memasuki penyaluran tahap 2 yang berlangsung sampai Desember 2020.
"Untuk peserta yang berhak mendapatkan BST Rp 300.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus," sambungnya dilansir dari Portal Sulut dalam judul 'Cair-cair! Cek Sekarang Bansos 300 Ribu Sudah Ditransfer. Ini Cara Mengeceknya'.
Adapun syarat penerima BST dari Kemensos ini yaitu:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.