Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Tahap 2 Sudah Mulai Ditransfer

- 10 November 2020, 10:04 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan cair awal November
Bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan cair awal November /Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/

PURWAKARTA NEWS - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 resmi dicarikan kemarin, 9 November 2020.

Kemnaker mencatat pada termin atau tahap 1 pencairan sudah diproses ke 2.180.382 karyawan. Untuk tahap 2 prose pencairan samaseperti pada tahap 1.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilansir dari RRI, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Mudah Bisa Klaim Lewat HP

Baca Juga: Masih Dibuka, Pelaku Usaha Purwakarta Segera Daftar BPUM Tahap 2, Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Jumlah dana yang diberikan kepada karyawan atau buruh di tahap 2 tetap sama sebesar Rp1,2 juta untuk periode bulan November-Desember (Rp 600 ribu per bulan).

Karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Lewat SMS, WA atau kemnaker.go.id, Dapat BSU Rp1,2 Juta

Jika berkaca dari pencairan di termin 1, sebanyak 152 ribu karyawan atau pekerja gagal dapat bantuan BLT subsidi gaji karena rekeningnya bermasalah.

Berikut ini masalah rekening bank yang dijamin tidak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Sudah Lolos Gelombang 11 Prakerja? Segera Gunakan Saldo Pelatihan, Dapatkan Insentif Rp2,55 Juta

Penerima BSU BLT subsidi gaji BPJS tahap 2 bisa cek melalui pesan singkat atau SMS, berikut caranya:

Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy.

Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#[email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.

Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:

1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.

2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun.

Baca Juga: PENTING! Begini Caranya Agar Segera Cair Insentif Kartu Prakerja Rp2,55 Juta

Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini: “Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini