Segera Daftar BPUM Tahap 2 Sebelum Ditutup! Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 9 November 2020, 06:27 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM membuka pendaftaran prorgam bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 dari 6 Oktober lalu sampai akhir November 2020.

Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

Baca Juga: Sudah Lolos Gelombang 11 Prakerja? Segera Gunakan Saldo Pelatihan, Dapatkan Insentif Rp2,55 Juta

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Mudah Bisa Klaim Lewat HP

  1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Antre, Cek Penerima BPUM di efrom.bri.co.id/bpum, Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Untuk pendaftaran bisa melalui offline maupun online. Jika offline, pelaku usaha datang ke kantor dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika melalui daftar online, pelaku usaha cukup mengisi formulir online yang telah disediakan Diskop UKM masing-masing daerah. Link daftar online [KLIK DI SINI]

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x