Pelaku Usaha Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Jadi Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 10 November 2020, 06:55 WIB
Ini syarat ajukan BLT UMKM BPUM Tahap 2 untuk Dapat Dana Rp2,4 Juta.
Ini syarat ajukan BLT UMKM BPUM Tahap 2 untuk Dapat Dana Rp2,4 Juta. //ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/

Jika pelaku usaha merasa sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya tinggal mengajukan pendaftaran ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Selanjutnya, penerima untuk datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini