PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 masih dibuka sampai akhir November 2020.
Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Bagi pelaku UMKM yang akan mengajukan pendaftaran, simak dulu syarat dan cara agar lolos penerima BPUM tahap 2:
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Hanya untuk 2 Pengguna Daya Ini
Baca Juga: 5 Masalah Rekening yang Dapat Batalkan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Ada 152 Ribu Karyawan Gagal Cair!
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Lewat eFrom BRI, Login efrom.bri.co.id/bpum, Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Selain syarat di atas, yang paling penting adalah pelaku usaha belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta. Selain itu, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.
Untuk pendaftaran bisa melalui offline maupun online. Jika offline, pelaku usaha datang ke kantor dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu