Ingin Lolos Penerima BPUM Tahap 2? Simak Syarat Penting Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 8 November 2020, 05:30 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Syarat penting agar lolos menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) salah satunya pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) harus memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan ASN, bukan TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki KTP namun domisili usahanya berbeda dengan alamat KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini dapat dibuat di kantor desa setempat.

Baca Juga: Sudah Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Daftar! BPUM Tahap 2 Masih Dibuka, Simak Cara dan Syaratnya

Baca Juga: 5 Masalah Rekening yang Dapat Batalkan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Ada 152 Ribu Karyawan Gagal Cair!

Jika pelaku usaha merasa sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya tinggal mengajukan pendaftaran ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Hanya untuk 2 Pengguna Daya Ini

Baca Juga: Begini Cara Cek Peserta yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Tak Hanya Lewat SMS!

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x