PURWAKARTA NEWS – ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMD tidak masuk penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Maka dari itu bagi kamu pelaku usaha bisa memerhatikan syarat-syarat yang diberlakukan oleh pemerintah (bisa dicek di bawah).
Diketahui, pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMKM masih membuka pendaftaran untuk bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai akhir November 2020.
Bantuan BPUM ini sudah memasuki tahap 2, dimulai sejak 6 Oktober lalu. Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Baca Juga: Segera Cek Nama Anda Melalui 6 Cara Ini! BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap 2 Mulai Disalurkan
Baca Juga: Lengkap Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM, Ini Link Daftar Online BPUM untuk Jawa Barat
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pendaftaran BPUM tahap 2 ini bisa melalui dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.
Untuk lolos menjadi peserta BPUM, calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank, hingga form harus diisi penuh. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:
Baca Juga: Datang ke Kantor Ini Jika NIK Anda Sudah Ada di efrom.bri.co.id/bpum, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Mulai Disalurkan, Berikut 5 Cara Cek Penerima BSU