3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling minimal 18 tahun
4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Belum Dapat SMS dari BRI? Coba Cek Penerima BLT UMKM di efrom.bri.co.id/bpum, Mudah Bisa Pakai HP
Selain itu, pendaftar dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Untuk cara lengkap pendaftaran Kartu Prakerja bisa dibaca di artikel ini 'Cara Lengkap Daftar Kartu Prakerja Sampai Dapat Insentif Rp2,55 Juta, Gelombang 11 Sudah Dibuka!'.
Pesert Prakerja, selain bisa mengikuti pelatihan secara gratis, juga mendapatka insentif ini sebesar Rp2,55 juta yang dicairkan secara berkala, dengan rincian, Rp600 ribu selama 4 bulan untuk insentif pelatihan, dan Rp50 ribu selama 3 bulan untuk insentif survei Prakerja.***