Pendaftaran Bantuan BPUM Masih Dibuka, Ini Cara dan Syarat Agar Lolos Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 2 November 2020, 07:43 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (Banpres) masih dibuka hingga November 2020. Pelaku usaha yang belum mengajukan bantuan ini, untuk segera mengusulkan melalui lembaga pengusul, simak cara dan syarat pengajuan calon penerima BPUM ini.

Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha. Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Pendaftaran BPUM tahap 2 ini sudah dimulai sejak 6 Oktober lalu, dan akan berakhir di akhir bulan ini. Namun, Kemenkop UKM merencanakan bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: Cek Saldo Rekening Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Dicairkan Minggu Ini

Baca Juga: Gelombang 2 Dijadwalkan Cair Minggu Ini, Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar BPUM sebaiknya mengajukan melalui dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Nantinya, data dari dinas akan masuk ke Kemenkop lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: NIK Tak Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Tenang, Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

Jika data pelaku usaha sudah clear and clean, bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta, maka pelaku usaha berhak menerima BPUM tesebut.

Setelah itu, Kemenkop UKM memerintahkan kepada bank penyalur, BNI dan BRI untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah data yang bersangkutan tepat.

Sebelum dilakukan penyaluran bantuan, penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di efrom.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Daftar BPUM Tahap 2

Untuk lolos menjadi peserta BPUM, calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank, hingga form harus diisi penuh. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika pelaku usaha merasa sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya tinggal mengajukan pendaftaran ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tak Perlu Antri untuk Cek Penerima BLT UMKM, Cukup Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Selanjutnya, penerima untuk datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini