Ini Daftar 206 Perusahaan Pinjaman Online yang Diblokir pada Oktober 2020

- 29 Oktober 2020, 13:50 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /pixabay

PURWAKARTA NEWS - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, sejak 2018 - Oktober 2020, SWI telah menghentikan sebanyak 2.923 pinjaman online (pinjol) illegal.

Saat ini pihaknya kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending atau perusahaan pinjol ilegal pada Oktober 2020.

Selain itu, lanjut Tongam L Tobing, sebanyak 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat juga diciduk pada bulan ini.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar 'Hareudang, Hareudang, Panas, Panas', Nestapa dari Pasukan Perang

Baca Juga: Punya Anggota Banyak, Ma'ruf Amin Minta Muslimat NU Kembangkan UMKM

Rinciannya, 114 perdagangan berjangka komoditi (PBK), 6 koperasi, 6 aset kripto, 8 money game, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin, dan 21 kegiatan lain.

Dalam keterangannya, Kamis 29 Oktober 2020 ia menyampaikan, SWI terus meningkatkan upaya penindakan pinjol ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Penyebab Jin Tinggal di Rumah Kita

Baca Juga: UMKM Didorong untuk 'Go Online' di Masa Pandemi Covid-19 Ini

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x