DPR Setuju Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme, Fraksi PDIP Kasih Catatan

- 25 Oktober 2020, 16:18 WIB
Anggota DPR RI, TB Hasanuddin.
Anggota DPR RI, TB Hasanuddin. /Pikiran Rakyat

PURWAKARTA NEWS - Draf Peraturan Presiden (Pepres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme disetujui dengan catatan harus sesuai dengan dua Undang-Undang (UU) induknya.

“Yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme,” kata Anggota Komisi I DPRI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin ditulis, Miinggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Suharso Manoarfa Maju Jadi Ketua Umum Definitif di Muktamar PPP

Sementara itu, TB memberikan catatan khusus pada pasal 5, mengenai kegiatan dan operasi penangkalan ditetapkan oleh panglima.

Disarankan, operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima, tetapi juga berdasarkan perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Baca Juga: Khabib Menang, Gaethje Sempat Tidak Sadarkan Diri

"Sedangkan pasal penindakan dan pemulihan, setuju dengan pengaturan tesebut, karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x