Mahkamah Agung Pecat 16 Prajurit TNI Terbukti LGBT

- 21 Oktober 2020, 19:19 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.*
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

PURWAKARTA NEWS - Mahkamah Agung memutuskan 16 oknum anggota TNI dipecat karena dinyatakan terlibat praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata juru bicara MA Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Oktober 2020.

Andi mengungkapkan, terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA mengenai pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.

Baca Juga: Jendral Polisi Dicopot Terkait Skandal LGBT

Kemudian, kata Andi, juga terdapat beberapa berkas perkara yang masih pada tahap pengadilan tingkat pertama.

Ia menyebut, oknum TNI yang terlibat homoseksual atau LGBT harus mendapat tindakan tegas.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan menjelaskan, memang ada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI. Namun, kasus ini berbeda pada tahun 2008 silam.

Baca Juga: Bin Angkat Bicara soal Peluang Ahok Jadi Presiden

Burhan menceritakan, pada tahun 2008, dia menyidangkan kasus LGBT pertama di lingkungan TNI. Kala itu, dalam putusannya Burhan tidak menghukum yang bersangkutan, melainkan memerintahkan sang komandan untuk mengobatinya sampai sembuh.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x