Jendral Polisi Dicopot Terkait Skandal LGBT

- 21 Oktober 2020, 19:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. /PMJ News /

PURWAKARTA NEWS - Divisi Humas Polri, telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Brigjen Pol EP, atas dugaan kasus LGBT. Jenderal bintang satu ini, nantinya akan menjalani pembinaan mental dan keagamaan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono mengatakan, Brigjen EP akan menjalani pembinaan hingga dinyatakan pulih, yang proses pembinaannya dilakukan di internal kepolisian.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Awi dalam keterangannya, Rabu 21 Oktober 2020 dilansir RRI.

Baca Juga: Bin Angkat Bicara soal Peluang Ahok Jadi Presiden

Awi menyebut, Brigjen E juga akan dikenakan demosi hingga 3 tahun karena kasus LGBT ini. Selama masa hukuman, EP tidak akan memiliki jabatan.

“Terakhir yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan terendah yang bersifat demosi selama 3 tahun,” ujar Awi.

Selain itu, Awi menambahkan, pihaknya mengetahui Brigjen EP terlibat dalam kelompok tersebut, karena mendapatkan aduan.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Mangkir Panggilan Bareskrim

"Yang jelas kita sudah laksanakan penindakan. Semua tentunya berdasarkan laporan polisi, ada pengaduan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (21/10/2020).

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x