Yani menyebut, tim Bareskrim yang berjumlah sekitar 25 personel mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB.
"Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor tersebut, diminta dan diperiksa HP-nya," kata Yani dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Humas KAMI, Rabu 21 Oktober 2020.
Baca Juga: KAMI Diklaim Tetap Pahlawan Rakyat Walaupun Diperlakukan Kayak Teroris
Yani mengatakan, anggota Bareskrim saat kejadian langsung menyodorkan surat penangkapan. Namun, ia menolak surat penangkapan tersebut, dan mempertanyakan dasar pihak kepolisian ingin menangkapnya.
"Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?" tanya Yani kepada aparat kepolisian saat itu.***