Jokowi Khawatir Libur Panjang Oktober Bikin Kasus Covid-19 Melonjak

- 19 Oktober 2020, 17:12 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /dok. Setkab

PURWAKARTA NEWS - Libur panjang akhir Oktober, yang jatuh pada 28 hingga 30 Oktober 2020, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.

Dilansir RRI, Kepala Negara mengkhawatirkan, akan terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, seperti yang terjadi pada beberapa bulan lalu.

"Berkaitan dengan libur panjang di akhir Oktober tahun 2020, mengingat kita memiliki pengalaman kemarin libur panjang 1,5 bulan lalu, mungkin setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Menteri Jangan Sampai Masyarakat Demo Karena Vaksin

Karenanya, Jokowi mengingatkan kepada semua pihak, mulai dari jajaran menterinya, untuk meneruskannya ke para kepala daerah agar mewaspadai dan mengantisipasi hal tersebut.

"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus COVID," jelas Presiden.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian dan menghindari kerumunan. Menurutnya, pergerakan masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lain akan sangat berpotensi menimbulkan terjadinya penularan penyakit.

Baca Juga: PKS Khawatir Omnibus Law Bikin Bandar Udara Dikuasai Asing

"Pergerakan masyarakat ini bisa menimbulakn penularan. Oleh karena itu, ini perlu kita waspadai bersama agar liburan tidak menjadi media penularan. Ada beberapa hal yang perlu kita lakukan bersama," ungkap Tito.

Mantan Kapolri itu, bahkan menyarankan masyarakat untuk menghabiskan waktu libur panjang dengan beraktivitas di rumah saja, seperti beres-beres rumah.

"Rekan-rekan yang daerahnya merah, rawan penularan, kalau memang bisa, tidak pulang kampung dan tidak berlibur. Lebih baik isi waktu di tempat masing-masing. Beres-beres rumah atau tempat tinggal, menikmati liburan bersama keluarga di kediaman masing-masing. itu yang diharapkan," ujar Tito menambahkan.

Untuk diketahui, libur bersama tahun 2020 ini diator oleh pemerintah. Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Annisa Pohan Jabat Wakil Ketum IKA Unpad, AHY: Semoga Dapat Membawa Teman-teman...

Keputusan yang ditekan Agustus 2020 lalu, mengakomodir masyarakat untuk mendapatkan cuti bersama sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah